' marginwidth=0 marginheight=0 vspace=0 hspace=0 allowtransparency=true scrolling=no>

Welcome

Jumat, 14 September 2012

KRITERIA KENAIKAN KELAS

         Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Peserta didik dinyatakan naik kelas ke tingkat di atasnya apabila memenuhi kriteria kenaikan kelas sebagai berikut: 
1)
Jumlah mata pelajaran yang belum tuntas tidak boleh lebih dari 25% dari jumlah mata pelajaran yang diajarkan di kelas masing-masing.
2)
Memiliki nilai minimal baik pada aspek kepribadian
3)
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada 2 (dua) semester pada kelas yang diikuti.
4)
Jumlah ketidakhadiran alpa kurang dari 24 hari,  izin dan sakit kurang dari 48 hari per tahun.

0 komentar:

Posting Komentar