' marginwidth=0 marginheight=0 vspace=0 hspace=0 allowtransparency=true scrolling=no>

Welcome

Sabtu, 15 September 2012

KRITERIA KELULUSAN

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1), kelulusan peserta didik dari Sekolah Dasar Negeri Blimbing 2  berdasarkan rapat  Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1)
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2)
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,   pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
3)
Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu  pengetahuan dan teknologi; dan
4)
Lulus ujian nasional.

0 komentar:

Posting Komentar