Sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 72 ayat (1), kelulusan peserta didik dari Sekolah Dasar
Negeri Blimbing 2 berdasarkan
rapat Dewan Guru dengan menggunakan
kriteria sebagai berikut:
|
|
1)
|
Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran
|
2)
|
Memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia, pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan jasmani, olahraga, dan
kesehatan;
|
3)
|
Lulus ujian sekolah untuk kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
|
4)
|
Lulus ujian nasional.
|
0 komentar:
Posting Komentar